SABACIREBON - Sejak Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) dicabut izinnya 12 September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Garcep (gerak cepat) melakukan verifikasi simpanan nasabah.
Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai mencairkan secara bertahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank ini," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu 2024, 25 Anggota Polres Indramayu Dites Urine, Ini Hasilnya
Kedatangan Purbaya saat itu untuk meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan, sekaligus menemui para nasabah BPR KRI, di Indramayu.
Menurutnya, hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp 280 miliar.
Dana tersebut merupakan milik dari 25 ribu orang lebih nasabah. Purbaya menghimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir.