"Rekonstruksi secara teknis pelaksanaan diatur sesuai pasal 24 ayat 3 perkap. No. 19 tahun 2016, sebagai penjabaran dari pasal 7 ayat (1) huruf ( j ) KUHAP," kata Ruslandi.
Selain itu, Ruslandi juga mengungkapkan, ia akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nantinya.
"Kiita nanti akan mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan karena kemaren sudah dilakukan assesment oleh dokter sebagai bahan pembelaan saya nanti," ungkapnya.***