Biadab ! di Subang Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Diungkap Polisi Ternyata Paman dan Kakeknya Juga...

- 7 Oktober 2023, 07:55 WIB
Biadab ! di Subang Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Diungkap Polisi Ternyata Paman dan Kakeknya Juga...
Biadab ! di Subang Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Diungkap Polisi Ternyata Paman dan Kakeknya Juga... /Selamet sc prmn/

Baca Juga: Pj Walikota Bandung Terima Kunjungan Forum Gabungan Ormas Kelompok Tengah Imah

Lebih lanjut, Polres Indramayu berhasilnya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini ketiga tersangka untuk sementara mendekam di tahanan Makopolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3 miliar," papar Kapolres.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah