Biadab ! di Subang Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Diungkap Polisi Ternyata Paman dan Kakeknya Juga...

- 7 Oktober 2023, 07:55 WIB
Biadab ! di Subang Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Diungkap Polisi Ternyata Paman dan Kakeknya Juga...
Biadab ! di Subang Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Diungkap Polisi Ternyata Paman dan Kakeknya Juga... /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Entah setan apa yang merasuki NR (42), seorang ibu kandung warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, membunuh anaknya sendiri MR (14).

Dalam melakukan aksinya tersangka NR dibantu kakek korban, WR (70); dan paman korban, SG (24). Ketiganya adalah warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Korban NR jasadnya ditemukan di saluran Desa Bugis Blok Sukatani Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Masalah Umum yang Terjadi pada iPhone dan Cara Mengatasinya

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban datang ke rumah dengan alasan ingin mengambil HP. Namun hal ini ternyata membuat NR marah dan akhirnya tanpa ampun membanting tubuh MR.

"Lalu tersangka NR menindih korban, sehingga korban tidak bisa bergerak. Tak berhenti di situ, WR kemudian memukuli kepala korban dengan tongkat dan gergaji. Setelah itu peran tetsangka SG selanjutnya mengikat kedua tangan korban ke belakang menggunakan tali tambang," papar Kapolres saat Konferensi pers di Makopolres Indramayu, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Hadir pada Festival Bandung Seuhah 3. Disini Tempatnya.

Dari temuan mayat korban, tambahnya, Satreskrim Polres Indramayu melakukan penelusuran identitas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subang. Hasilnya kemudian pelaku NR, WR dan SG, mereka ditangkap.

"Motif tersangka melakukan aksinya akibat merasa kesal dan gelap mata karena kelakuan korban sering mencuri dan membuat masalah sehingga merasa malu dan lelah mengurusi korban," terang Kapolres.

Baca Juga: Pj Walikota Bandung Terima Kunjungan Forum Gabungan Ormas Kelompok Tengah Imah

Lebih lanjut, Polres Indramayu berhasilnya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini ketiga tersangka untuk sementara mendekam di tahanan Makopolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3 miliar," papar Kapolres.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah