Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas Putusan Hakim

- 5 Oktober 2023, 15:19 WIB
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas Putusan Hakim
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas Putusan Hakim /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa, Saeni, memasuki babak baru sekaligus vonis hakim, di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu 4 Oktober 2023.

Korban adalah Rokaya seorang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Kabupaten Indramayu, yang dikirim kerja ke negara Irak Timur Tengah.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Saeni diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Fakta Perundungan Anak di Cigugur Kabupaten Kuningan 2023

Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.

Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.

Baca Juga: Kasus Pasar Kutabumi, Perumda NKR Tiba-tiba Tak Akui Surat Permintaan Pengamanan, Parah Dirut Keukeuh Bungkam

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x