SABACIREBON - Sidang kasus jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) kembali di tunda Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 17 Mei 2023.
Alasannya, karena pihak kejaksaan belum siap membacakan tuntutannya. Penundaan ini kali kedua dari jadwal sidang yang dijadwalkan.
"Sidang ditunda lagi," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih kepada media.
Dalam sidang tersebut hakim turut meminta dengan tegas agar Kejaksaan Negeri segera membacakan tuntutan perihal kasus tersebut.
Hakim pun akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan hingga 24 Mei 2023.
Juwarih menyampaikan, dengan penundaan tersebut pihaknya mengaku kecewa.