Sidang Sambo : Jaksa Akui Bharada E Kunci Terbongkarnya Skrenario Sambo. Tapi Begini Soal Tuntutan

- 30 Januari 2023, 19:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E /

SABACIAREBON - Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi mengakui situasi yang dihadapi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menimbulkan dilema yuridis.

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Menikmati Wisata Alam Kayaking di Situ Lengkong (Panjalu), Tidak Bisa Berenang pun OK. Ini Alasannya.

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua.

Selain itu, keberanian Eliezer sebagai justice collaborator, juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.

"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata Sugeng.

Baca Juga: Berminat Jadi Pantarlih Pemilu 2024 Kota Cirebon? Begini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Jaksa yang menuntut Eliezer dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.

LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.

Baca Juga: Dear Warga ! Ruas Jalan Raya Propinsi Jalur Cirebon-Bandung Ditutup Sementara, Begini Kata Kasatlantas

Tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali; sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Sugeng.

Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Paling Terpopuler 2023 di Cirebon, Berikut Nama-namanya

Dengan demikian, tim jaksa pun menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer dan tetap menuntutnya dengan 12 Tahun penjara. ***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x