SABACIREBON-Terpidana mati Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf. Kemudian, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.
Baca Juga: Inilah 5 Monumen Ikonik di Majalengka, Ada yang Mirip Studio Universal di Singapura
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.
"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.
Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.
Baca Juga: Alternatif Menuju Masjid Al Jabbar Diproyeksikan Rampung Sebelum Lebaran
Sementara itu, sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit.
"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis," tutur Ramadhan.