Sidang PK akhirnya Pecat 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022, Dua Diantaranya Kompol

- 20 Maret 2023, 21:33 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi calo bintara di Semarang, Senin 20 Maret 2023
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi calo bintara di Semarang, Senin 20 Maret 2023 /

 

SABACIREBON - Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Sebanyak 385 Paket Ayam Gelondongan Pasar Gratis Al Ikhwan Ludes Kurang dari 1 Jam

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Baca Juga: Perkelahian Langka: Sekelompok Emak-emak Terlibat Pekelahian di Jalanan Tepat di Hari Ibu

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Baca Juga: Berita Duka : Syabda Perkasa yang Pernah Memperkuat Tim Thomas Meninggal

Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Anies Baswedan Ziarah ke Makam Pencetus Nama NU di Surabaya, Kakeknya Tumbuh Besar Disini

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x