SABACIREBON Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa. Selain itu seluruh panitia penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng diganti.
Hal tersebut merupakan buntut dari terungkapnya 5 anggota Polri menjadi calo penerimaan Bintara Polri dan mereka terbukti menerima sejumlah uang.
Baca Juga: Lagi, Rektor PTN Dijerat Korupsi, Kali ini Rektor Universitas Udayana Bali
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy uang yang mereka terima sudah dikembalikan kepada yang berhak.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin. Ke 5 oknum yang terlibat mulai dari Kombes sampai Brigadir.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Baca Juga: Atas Peran China, Berseteru Bertahun-tahun Iran dan Arab Saudi kini Akur Lagi, Israel Gelisah
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023: Kuota dari Kota Tangerang 24.000 Pemudik. Simak pendaftaran dan keberangkatannya
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta. ***