Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas Putusan Hakim

- 5 Oktober 2023, 15:19 WIB
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas Putusan Hakim
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas Putusan Hakim /Selamet sc prmn/

"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada media.

Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.

Baca Juga: Audiensi Pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda NKR Dinilai Penuh Kebohongan, Awak Media dan Pol PP Ricuh

Perihal vonis tersebut, SBMI akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Rokaya mengaku tidak puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.

Alasannya, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Baca Juga: Profil Rifda Irfanaluthfi, Atlet Senam Artistik Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah