"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada media.
Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.
Perihal vonis tersebut, SBMI akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Rokaya mengaku tidak puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.
Alasannya, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.
Baca Juga: Profil Rifda Irfanaluthfi, Atlet Senam Artistik Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024
Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.