Peringati Harhubnas, KAI Daop 3 Cirebon dan Stakeholder Perhubungan Serentak Gelar Sosialisasi 14 Perlintasan

- 20 September 2023, 10:09 WIB
Peringati Harhubnas, KAI Daop 3 Cirebon dan Stakeholder Perhubungan Serentak Gelar Sosialisasi 14 Perlintasan
Peringati Harhubnas, KAI Daop 3 Cirebon dan Stakeholder Perhubungan Serentak Gelar Sosialisasi 14 Perlintasan /Andik sc prmn/

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwasuka Jawa Barat Hari Ini Rabu 20 September 2023

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon. Untuk angka kecelakaan di Pintu perlintasan sebidang semester I Tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi Puncak Cianjur Jawa Barat Hari Ini Rabu 20 September 2023

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

"Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4," ujar Imam Prasetyo, Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Ditahan KPK. Ini Kasusnya

“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan secara serempak di 14 Perlintasan Sebidang agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Dicky.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah