SABACIREBON – Penguasaan teori maupun praktek beracara bagi setiap advokat terutama advokat baru akan menjadi bekal penting dalam menjalankan profesinya.
Meski syarat akademik seorang advokat atau pengacara adalah sarjana hukum, namun untuk mampu bersaing dalam menjalankan profesinya para calon advokat perlu dibekali ilmu dan pengetahuan hukum yang maksimal melalui Diklat Khusus Profesi Asdokat (DKPA).
Dalam rangka kepentingan itulah saat ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jabar sedang melaksanakan pembekalan kepada 65 calon advokat anggotanya di Grand hotel Preanger, Bandung hingga berakhir 23 september 2023.
Baca Juga: Dewan Syuro PKB Ungkap Isyarat Langit Terwujud Anies-Muhaimin
Ketua panitia pelaksana DKPA XVII, Heri Yanuar, SH menjelaskan selama DKPA peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi penyaringan calon advokat itu akan memperoleh pembekalan ilmu dan pengetahuan dari sejumlah praktisi hukum maupun akademisi.
Diantara pemberi materi tersebut termasuk advokat yang juga akademisi dan pengamat hukum terkenal, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH dengan materi Hukum Acara Pidana.
Dr Asep Iwan Iriawan yang juga pernah menjadi hakim, menjadi salah satu pemberi materi pelatihan karena dinilai menguasasi bidang ilmu hukum yang dikuasainya.
Baca Juga: Lezatnya Sate Legendaris di Balida, Majalengka Dengan Sambal Kacang dan Acar Diatasnya
Selain Asep Iriawan pemateri pelatihan lainnya pada hari pertama ini terdiri dari DR Jelly Naseri, seorang notaris/PPAT dengan materi Legal Drafting serta DR. Ja'far Sidiq SH MH, seorang Hakim BANI dengan materi Arbitrase.