Seluruh 65 peserta DKPA wajib menyelesaikan seluruh jadwal pelatihan yang dilaksanakan dua kali seminggu, masing-masing tiap Jumat dan Sabtu. Setelah menyelesaikan diklat, mereka masih harus menjalani pengucapan sumpah advokat sesuai UU advokat dan pelantikan oleh Presiden DPP KAI sebelum diizinkan berpraktek sebagai advokat.
Jaga Integritas Profesi
Sementara itu Ketua DPD KAI Jabar Lukman Cahkim, SH., MH dalam pesannya kepada seluruh peserta DKPA agar mampu memanfaatkan kesempatan pelatihan ini untuk berdiskusi dan sharing pendapat dengan pemateri pelatihan yang rata-rata sudah berpengalaman dalam profesinya masing-masing.
Menurut Lukman, hal itu penting karena peserta DKPA tidak mungkin cukup memperoleh ilmu dan pengetahuan yang lengkap jika hanya mengandalkan dari keikutsertaan dalam DKPA semata.
“Menjadi seorang advokat tidaklah mudah. Meski pun organisasi sudah memberikan berbagai kemudahan dalam menjalankan profesinya. Namun dalam praktek para advokat sering kali menemukan berbagai persoalan yang berliku,” kata Ketua DPD KAI Jabar.
Dalam pesan lainnya Lukman Chakim mengatakan,:” Berhukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Advokat punya pilihan mau menjadi pribadi seperti apa nantinya. Satu hal yang pasti jaga integritas profesi dan nama besar KAI.”***