Peringati Harhubnas, KAI Daop 3 Cirebon dan Stakeholder Perhubungan Serentak Gelar Sosialisasi 14 Perlintasan

- 20 September 2023, 10:09 WIB
Peringati Harhubnas, KAI Daop 3 Cirebon dan Stakeholder Perhubungan Serentak Gelar Sosialisasi 14 Perlintasan
Peringati Harhubnas, KAI Daop 3 Cirebon dan Stakeholder Perhubungan Serentak Gelar Sosialisasi 14 Perlintasan /Andik sc prmn/

Selain itu sosialisasi juga dilaksanakan di 2 titik JPL yang berada di Kabupaten Brebes. Di antaranya JPL 275 Jalan Veteran dan JPL 278 Jalan Sultan Agung, serta 1 titik JPL 93 Jalan Jend Sudirman Kabupaten Indramayu.

Kegiatan sosialisasi ini berkolaborasi dengan Stakeholder Perhubungan seperti Kepolisian Cirebon Kota, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Organda Kota Cirebon, dan PT Pelindo Kota Cirebon.

Begitupun dengan PT Jasa Raharja Kota Cirebon, KSOP Pelabuhan Cirebon, Bandara Penggung Cirebon dan BTP Kelas 1 Bandung Jabar, juga turut serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Edan sepur Cirebon.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Rabu 20 September 2023

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Dicky Eka Priandana, Vice Presiden PT KAI Daop 3 Cirebon.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Jawa Barat Hari Ini Rabu 20 September 2023

Kegiatan dengan tagline "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan). Harapannya, hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah