Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan destro serta berbagai jenis obat terlarang lainnya. Selanjutnya pasca penyergapan, pihaknya akan mengelandang MN beserta barang bukti ke polres Majalengka.
“Hal ini untuk penyelidikan lebih lanjut, agar polisi bisa menyeret MN dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau,” tandasnya.***