Setelah ditelusuri teryata korban inisial J itu, sedang berada di rumah saudara H, saat tiba di rumah H pelaku AHA tanpa basa-basi langsung menghempaskan golok ke kepala korban hingga tersungkur di teras rumah hingga mengakibatkan luka di kepala korban dan mendapatkan 9 jahitan.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut polisi akhirnya memburu korban dan menangkap pelaku AHA yang sedang berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP hukuman maksimal 5 tahun penjara.***