Gara-gara Disulut Asmara, Preman di Majalengka Tega Bacok Warga Asal Tasikmalaya

- 8 Agustus 2023, 14:01 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Gelar Perkara Penganiayaan di Mapolres Majalengka/SabaCirebon
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Gelar Perkara Penganiayaan di Mapolres Majalengka/SabaCirebon /

Setelah ditelusuri teryata korban inisial J itu, sedang berada di rumah saudara H, saat tiba di rumah H pelaku AHA tanpa basa-basi langsung menghempaskan golok ke kepala korban hingga tersungkur di teras rumah hingga mengakibatkan luka di kepala korban dan mendapatkan 9 jahitan.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut polisi akhirnya memburu korban dan menangkap pelaku AHA yang sedang berada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x