“Jadi kita itu mendapat instruksi pengawasan kawal hak pilih di Pemilu 2024, dengan cara melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di tempat-tempat keramaian,” ujarnya.
“Nah ini pencetusnya Kecamatan Dawuan, Patroli kawal hak pilih soalnya di kecamatan lain tidak ada,” sambungnya.
Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih dilakukan di tempat keramaian, dan bisa juga dilakukan secara dor to dor sesuai regulasi biasanya antara seminggu sekali atau dua Minggu sekali.
Baca Juga: Bawaslu Majalengka Sebut Minta Jajaran Panwaslu dan PKD Awasi Proses Muntarlih
“Jadi saya sangat apresiasi kepada Panwaslu kecamatan Dawuan, yang sudah mempunyai inovasi mengawal hak pilihnya,” pungkasnya.***