SABACIREBON- Menjadi seorang Pengawas penyelenggara Pemilu, baik itu di tingkat Kecamatan maupun Desa. Hal yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugasnya yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas (SIMP).
Pasalnya, menjadi pengawas dalam penyelenggara Pemilu tidak cukup ketika sudah dilantik ataupun sudah mengikrarkan sumpah saja.
“Untuk menjadi penyelenggara Pemilu, kita harus memiliki SIM-P, karena kunci sukses untuk menjadi penyelenggara Pemilu,” kata Idah Wahidah Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, ditemui di Acara Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu Kecamatan Dawuan, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga: Lagi, Pimpinan KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Diduga Dapat Tiket MotoGP Gratis
Kendati demikian, bahwa penyelenggara pemilu jumlahnya relatif sedikit tidak berbanding lurus dengan jumlah pemilih dan jumlah peserta pemilu.
“Kalau melihat jumlah secara kuantitas, saya katakan mustahil kabupaten Majalengka ini akan maksimal dan optimal, melakukan pengawasan disetiap penyelenggaraan tahapan pemilu,”ucapnya.
“Oleh karena itu kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, sesuai dengan lingkup, kewenangan, cakupan dan pengawasan masing-masing,” sambungnya.