SABA CIREBON - Bak peribahasa terperosok pada lubang sama, kini tengah dialami Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wanita ini dilaprkan ke Dewas atas pelanggaran kode etik. Lili diduga mendapat fasilitas tiket menonton MTGP Mandalika, di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tidak membantah tentang Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas. Hanya ia belum bisa menjelaskan perkaranya secara detail. Ia mengatakan Dewas tengah mempelajari pelaporan tersebut.
"Ya benar dalam proses," kata Syamsyudin Haris, dikutip dari Antara, Rabu, 13 April 2022.
"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Garmen di Cirebon Mogok Kerja
Menurut dokumen yang diterima Antara, Lili Pintauli diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya Pikiran-rakyat.com menulis, pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili Pintauli terbukti bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang tengah tersandung perkara.
Atas pelanggaran tersebut, Lili disanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun.