“Kalau berdasarkan jadwal dari kami waktu pendaftaran calon legislatif DPRD 2024-2029 berlangsung selama 14 hari, dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB di Kantor KPU Majalengka,” ujarnya.
Agus menjelaskan mengenai pendaftaran Bacaleg merupakan tahapan penting dalam membangun representasi politik yang kuat dan berkualitas di Majalengka.
Lalu ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lokasi khusus di kantornya, yang akan menjadi tempat para Bacaleg dapat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
“Selama periode pendaftaran, calon-calon legislatif diharapkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Majalengka, termasuk persyaratan administratif dan ketentuan lain yang berlaku,” pungkasnya.***