Jelang Pemilu 2024 di KPU Majalengka Sepi Pendaftar Bacaleg. Ketua KPU Majalengka Bilang Begini

- 7 Mei 2023, 20:29 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon /

SABACIREBON- Proses pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka masih sepi pendaftar.

Pasalnya, sejumlah partai politik peserta Pemilu sudah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas pendaftaran dan tidak serempak bersama-ama.

Seperti, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Parpol lainnya.

Baca Juga: KPU Majalengka Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Tingkat Kabupaten, Catat Tanggalnya

“Sampai hari ini Minggu 7 Mei 2023 ini masih nihil pendaftar. Kendati demikian, sejumlah parpol telah merencanakan untuk menyerahkan berkas calon kepada kami pada pekan depan. Dimulai tanggal 9-14 Mei 2023 mendatang,” kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada ditemui wartawan, Minggu 7 Mei 2023.

Agus menyebutkan partai politik yang telah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas calon legislatif, harus menunjukkan komitmen mereka dalam menghadapi Pemilu mendatang.

Kendati demikian diharapkan langkah ini dapat menginspirasi partai politik lainnya, sehingga Pemilu di Majalengka dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas.

Baca Juga: KPU RI Putuskan Tetap 5 Dapil di Majalengka yang Paling Relevan dan Ideal, Begini Kata Ketua KPU Majalengka

“Kalau berdasarkan jadwal dari kami waktu pendaftaran calon legislatif DPRD 2024-2029 berlangsung selama 14 hari, dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB di Kantor KPU Majalengka,” ujarnya.

Agus menjelaskan mengenai pendaftaran Bacaleg merupakan tahapan penting dalam membangun representasi politik yang kuat dan berkualitas di Majalengka.

Lalu ia mengatakan,  pihaknya telah menyiapkan lokasi khusus di kantornya, yang akan menjadi tempat para Bacaleg dapat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: INFO MAJALENGKA: Proses Rekrutmen PPK dan PPS di Majalengka, DPRD Sebut KPU Sudah Transparan dan Minta Maaf

“Selama periode pendaftaran, calon-calon legislatif diharapkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Majalengka, termasuk persyaratan administratif dan ketentuan lain yang berlaku,” pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah