Pemda Majalengka Salurkan Dana CSR Kepada Puluhan KPM Rutilahu, Segini Besarannya

- 13 April 2023, 21:54 WIB
Bupati Majalengka Salurkan Dana CSR kepada 58 penerima manfaat di Gedung Pendopo/SabaCirebon
Bupati Majalengka Salurkan Dana CSR kepada 58 penerima manfaat di Gedung Pendopo/SabaCirebon /

SABACIREBON- Pemda Kabupaten Majalengka salurkan bantuan Perbaikan Rutilahu kepada 58 penerima manfaat yang tersebar di 10 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Bantuan tersebut berasal dari Dana TJSP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) atau yang dikenal dengan istilah CSR, Bupati Majalengka secara simbolis melakukan penyerahan bantuan tersebut, di Gedung Pendopo Majalengka, Kamis 11 April 2023.

Ketua Forum Koordinator CSR Kabupaten Majalengka, H.Irwan Suryanto mengatakan, kegiatan kali ini merupakan wujud nyata Pemkab Majalengka dalam memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bersumber dari dana CSR Perusahaan.

Baca Juga: Dana CSR Boeing yang di Salahgunakan ACT Rp 68 Milliar

Menurut dia, adapun sasaran bantuan kali ini menyasar sejumlah 58 Rutilahu yang tersebar di 10 Kecamatan yakni Kecamatan Cigasong, Jatitujuh, Cikijing, Malausma, Ligung, Jatiwangi, Bantarujeg, Cingambul, Panyingkiran, dan lemah Sugih.

Dijelaskan dia, bantuan dana CSR tersebut nantinya akan diberikan berupa dana kepada masing-masing penerima manfaat sebesar Rp.17.805.000 bersih tanpa potongan apapun.

“Alhamdulillah berkat dukungan dari Bupati Majalengka, kegiatan penyaluran dana CSR untuk bantuan Rutilahu ini dapat terwujud selain itu adapun tujuan daripada Rutilahu tersebut yakni untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga tidak mampu, mewujudkan budaya guyub, rukun, lestari serta memperkuat kebersamaan, dan gotong-royong,” kata H Irwan.

Baca Juga: Amankan Aset, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemda Majalengka

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x