Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Barang Bukti Kekerasan Seksual

- 4 April 2023, 15:26 WIB
/

SABACIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana 40 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Majalengka pada hari Selasa 4 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara triwulan atau tiga bulan sekali.

“Kami musnahkan itu barang bukti dari tindak pidana narkotika, kemudian ada juga dari tindak pidana berupa senjata tajam hingga barang bukti kekerasan seksual,” kata Kepala Kejari Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi Riool, Kecewa tak Ditanggapi, Massa Akan Geruduk Kejari Kota Cirebon, Surat Sampai Ombudsman

Dari kasus narkotika, terdapat dua barang bukti jenis ganja 59,15 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu 75,59 dengan cara diblender.

“Untuk bulan April ini, kita laksanakan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap khusus antara Januari sampai dengan bulan Maret,” ucapnya.

Menurut Eman, pemusnahan barang bukti itu dari 40 perkara yaitu, Sabu 75,59 gram, Ganja 59,15 gram, Pil Hexymer 150 butir, Pil Thrihexyphenidyl 1.279 butir, Pil Tramadol 796 butir dan 10 lain-lain.

Baca Juga: Kejari Majalengka Bangun RJ di Dua Lokasi Berbeda, Simak di Sini

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x