“Pengakuan dari pengemudi, bahwa yang bersangkutan lagi banyak hutang. Jadi uang jasanya tidak mencukupi untuk menutupi hutang-hutangnya,” jelas dia.
“Dan dari hasil tersebut juga mereka membelikan perabotan rumah tangga dan dua unit sepeda motor,” sambungnya.
Baca Juga: 5.000 Warga Seoul Kenang 100 Hari Tragedi Itaewon yang Tewaskan 159 Orang, Bentrok dengan Polisi
Kasus ini berhasil dibongkar oleh polisi setelah adanya laporan dari pihak perusahaan pada 28 Desember 2022 lalu. Atas kasus ini perusahaan menelan kerugian sebesar Rp 590 juta.
“Adapun kerugian yang ditelan oleh PT (perusahaan) pengiriman barang itu sekitar Rp590 juta,” ujar dia.
Akibat aksi penggelapan tersebut pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.***