Polisi Ciduk Tiga Pelaku Gelapkan Ribuan Karton Susu Krimer di Majalengka

- 21 Februari 2023, 14:16 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat Press Conference di Mapolres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat Press Conference di Mapolres Majalengka /

“Pengakuan dari pengemudi, bahwa yang bersangkutan lagi banyak hutang. Jadi uang jasanya tidak mencukupi untuk menutupi hutang-hutangnya,” jelas dia.

“Dan dari hasil tersebut juga mereka membelikan perabotan rumah tangga dan dua unit sepeda motor,” sambungnya.

Baca Juga: 5.000 Warga Seoul Kenang 100 Hari Tragedi Itaewon yang Tewaskan 159 Orang, Bentrok dengan Polisi

Kasus ini berhasil dibongkar oleh polisi setelah adanya laporan dari pihak perusahaan pada 28 Desember 2022 lalu. Atas kasus ini perusahaan menelan kerugian sebesar Rp 590 juta.

“Adapun kerugian yang ditelan oleh PT (perusahaan) pengiriman barang itu sekitar Rp590 juta,” ujar dia.

Akibat aksi penggelapan tersebut pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x