Polisi Menetapkan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Begini Penjelasannya

- 1 Februari 2023, 09:07 WIB
Seorang Mahasiswa UI tewas tertabrak mobil Pajero/SabaCirebon
Seorang Mahasiswa UI tewas tertabrak mobil Pajero/SabaCirebon /Pixabay /

SABACIREBON- Peristiwa kejadian yang menimpa salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (MHAS) tertabrak tewas oleh Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono (ESBW) tepatnya di jalan Jagakarsa pada, 6 Oktober 2022, akhirnya resmi ditutup.

Mohammad Hasya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kejadian tersebut.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko, yang merupakan pensiunan polisi itu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontongan di Majalengka

“Ini kan karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal” kata Latif di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Hasya melakukan kelalaian berkendara dengan kecepatan 60 kilometer per- jam, dalam kondisi jalanan sangat licin disebabkan oleh hujan gerimis.

Diungkapkan dia,ketika Hasya terjatuh, tubuhnya terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per-jam melaju cukup kencang.

Baca Juga: Polisi Ringkus Emak-emak Perusak Makam Keramat di Majalengka, Ini Motifnya

Namun, hal tersebut juga ditetapkan setelah mereka mendengar keterangan dari beberapa saksi korban dan polisi pun melakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x