Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontongan di Majalengka

- 28 Januari 2023, 20:18 WIB
Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Majalengka/SabaCirebon
Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Majalengka/SabaCirebon /@Polres Majalengka /

SABACIREBON- Polisi menggerebek kios penjualan obat keras ilegal berkedok warung kelontongan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial Z (25) dan S (25) warga Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, polisi telah mengamankan kedua para tersangka penjual obat keras yang dipimpin KBO IPTU Zenal Abidin.

Baca Juga: Ketahuan Edarkan Ratusan Obat Keras Ilegal Merek Tramadol, Pemuda Ini Ditangkap Satres Narkoba Kota Sukabumi

“Dua orang pelaku diduga kuat telah mengedarkan obat keras ilegal masing-masing berinisial Z dan S merupakan warga Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh,” kata AKP Tatang, Sabtu 28 Januari 2023.

“Pada saat polisi melakukan penggerebekan kedua pelaku itu tidak ditemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal dan disaat dilakukan penggeledahan pun tidak ditemukan barang bukti,” ujar dia menambahkan.

Ia menjelaskan namun dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, keduanya mengakui bahwa telah menjual obat keras tersebut yakni, berjenis Tramadol dan Trihexphenidyl sudah bejalan dua bulan lamanya dari hasil membeli secara online.

Baca Juga: Polisi Narkoba : Kapolda Sumbar Diduga jadi Pengedar Sabu, Dipatsus

Dari hasil keterangan kedua pelaku tersebut polisi pun membuat surat peryataan bahwa mereka tidak akan kembali menjual lagi dan mengedarkan obat keras tersebut.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: @Polres Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x