Tim internal yang akan dibentuk terdiri oleh Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas). Kedua belah pihak tersebut akan ikut serta dalam menelusuri Kembali terkait kasus kecelakaan ini.
“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelas Fadil. ***