Polisi Menetapkan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Begini Penjelasannya

- 1 Februari 2023, 09:07 WIB
Seorang Mahasiswa UI tewas tertabrak mobil Pajero/SabaCirebon
Seorang Mahasiswa UI tewas tertabrak mobil Pajero/SabaCirebon /Pixabay /

SABACIREBON- Peristiwa kejadian yang menimpa salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (MHAS) tertabrak tewas oleh Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono (ESBW) tepatnya di jalan Jagakarsa pada, 6 Oktober 2022, akhirnya resmi ditutup.

Mohammad Hasya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kejadian tersebut.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko, yang merupakan pensiunan polisi itu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontongan di Majalengka

“Ini kan karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal” kata Latif di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Hasya melakukan kelalaian berkendara dengan kecepatan 60 kilometer per- jam, dalam kondisi jalanan sangat licin disebabkan oleh hujan gerimis.

Diungkapkan dia,ketika Hasya terjatuh, tubuhnya terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per-jam melaju cukup kencang.

Baca Juga: Polisi Ringkus Emak-emak Perusak Makam Keramat di Majalengka, Ini Motifnya

Namun, hal tersebut juga ditetapkan setelah mereka mendengar keterangan dari beberapa saksi korban dan polisi pun melakukan gelar perkara.

Atas hal ini, memicu terjadinya pro dan kontra yang muncul ditengah masyarakat dan mulai bermunculan dikarenakan mobil tersebut menabraknya.

Pihak Polda Metro Jaya menilai aksi Hasya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimpanya.

Baca Juga: Polisi Periksa PM Inggris Rishi Sunak yang Berbuat Lalai dalam Mobil yang Melaju

Beberapa pakar pun langsung mengkritik pernyataan Polda Metro Jaya yang berat sebelah kepada keluarga polisi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Timbulnya sentilan yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak Polda, mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan antara Hasya dan Eko Setia Budi pada hari Selasa, 31 Januari 2023 yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil.

“Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang” kata Fadil. Seperti dikutip SabaCirebon dari PMJ News. Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Sekjen DPP KAI Apolos Lantik 83 dari 104 Advokat Baru DPD KAI Jabar. Ada mantan Jaksa, Hakim dan Polisi.

Hal tersebut dilakukan agar bisa menggandeng sejumlah stakeholder yang terkait dengan kasus. Dengan tujuan, rekonstruksi yang dilakukan bisa berjalan objektif dan transparan.

Pada hari Senin, 30 Januari 2023, Fadil Imran menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta dari eksternal dan internal untuk menyelesaikan dan mengusut kasus ini.

Dari pihaknya akan mengundang pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif.

Baca Juga: Polisi Jerman Jadi Bahan Tertawaan Lawan 'Penyihir Lumpur', Pengunjuk Rasa Perluasan Tambang Batu Bara

Tim internal yang akan dibentuk terdiri oleh Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas). Kedua belah pihak tersebut akan ikut serta dalam menelusuri Kembali terkait kasus kecelakaan ini.

“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelas Fadil. ***

Editor: Nurhidayat

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x