SABACIREBON- Rumah tertua di Majalengka berusia 500 tahun lebih yang terletak di desa Panjalin, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ternyata rumah adat tertua tersebut berada di pemukiman warga dan berada sejak abad ke 14.
Ketika berada di rumah adat itu suasana di dalam tersebut ada beberapa benda pusaka seperti, keris, golok, pisau kecil dan lain-lain.
Baca Juga: Mengenal Rumah Honai, Rumah Adat Suku Asli Papua yang Jadi Kekayaan Arsitektur Lokal
Pengelola rumah adat Panjalin Majalengka Aang Saeful Ikhsan mengatakan, rumah adat berusia 500 tahun dari abad ke 14 memasuki abad ke 15.
Menurut dia, rumah adat ini dibuat dari kayu jati yang masih berdiri tegak dengan cara dipotong-potong satu pohon tanpa ditebang terlebih dahulu.
Ia menjelaskan, dan di rumah adat terdapat tulisan aksara sunda ini yang mempunyai arti wanti-wanti yakni, sebagai pengingat keturunannya dengan maksud untuk selalu menjaga, memelihara dan melestarikan rumah ini.
Baca Juga: 2 Rumah Makan di Kota Bandung Terbakar, RM Ampera dan Ayam Bakar KQ5 Telan Kerugian Miliaran Rupiah
Lalu ia mengatakan di rumah adat terdapat aksara Sunda ini maknanya adalah ‘Mupus Karuhun Megat Keturunan’ artinya menghilangkan peninggalan sama dengan memutus keluarga.