"Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020," papar Syahduddi.
Syahduddi menerangkan kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Sering Tonton Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Kedua Adiknya dan Salah Satu Hamil
Baca Juga: Kena Kritik Tak Gunakan Masker, Trump: Saya Presiden, Tak Pantas Pakai Bila Bertemu Petinggi Negara
Selain mengamankan tersangka, Syahduddi mengaku pihaknya juga mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016.
"Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Syahduddi.***(Egi Septiadi/Pikiran Rakyat)