Karena selama ini lahsn sawah itu tak ada yang menggarap, lanjutnya, akhirnya berdampak pada sawah sekitarnya. Terutama untuk pengairan sawah lainnya yang menjadi tersendat.
“Karena pengairan itu dari satu petak sawah menuju ke sawah yang lainnya,” sambungnya.
Karenanya, atas nama pemerintahan desa Kuswanto memohon agar tanah sitaan yang saat ini dititipkan di Rupbasan Cirebon bisa dikelola oleh pihak desa.
Selain itu terungkap pula jika tanah sitaan yang diduga milik mantan Bupati Cirebon tersebut pajaknya juga harus dibayar oleh pihak desa.
Terungkap pula sejumlah tanah juga digunakan dan diolah sebagai lahan pertanian atas nama pribadi.
Pemerintahan desa menurut Kuswanto tidak berani melarang karena mereka beranggapan itu tanah negara sehingga bisa dimanfaatkan oleh mereka.
Sementara itu Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa, mengatakan, sedikitnya ada 98 titik aset tak bergerak berupa tanah yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Rupbasan sebelumnya telah dititipin KPK atas tanah sitaan tersebut. Masing-masing 14 titik ada di Kota Cirebon dalam bentuk rumah dan bangunan, sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Cirebon yang sebagian besar dalam bentuk tanah.