Kasus Ancaman Bom BRI di Majalengka, Terungkap Penyebabnya Karena Ditagih Utang Tiap Hari

- 24 Mei 2022, 17:14 WIB
Pelaku Teror Bom di Majalengka/SABACIREBON
Pelaku Teror Bom di Majalengka/SABACIREBON /

SABACIREBON- Polisi mengungkap motif pelaku D (32) pengancam bom di Majalengka, Senin 23 Mei 2022.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, kenekatan pelaku D mengancam akan meledakan bom di Bank BRI Leuwimunding diakuinya dikarenakan terlilit hutang Rp 20 juta.

“Tersangka meminta uang Rp 30 juta ke Bank itu dan mengancam akan meledakan bom apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Kapolres Majalengka, saat jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa 24 Mei 2022.

Ia mengatakan, pelaku D memiliki sejumlah hutang yang ditagih setiap harinya. Sehingga akhirnya dia nekat dan putus asa hingga melakukan ancaman tersebut.

Baca Juga: Inilah Inisial Pria Membawa Bom Rakitan di Majalengka

Menurutnya, Polisi akhirnya melakukan profiling kepada pelaku dan diperoleh keterangan jika dia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Disebutkan Kapolres, selain itu pelaku D merupakan salah satu karyawan pabrik di Kabupaten Majalengka.

“Kita juga memastikan bahwa pelaku tidak terlibat dalam jaringan manapun,” tegas Edwin.

Sehingga, akhirnya polisi pun memastikan bahwa pelaku melakukan tindakan ini karena motif ekonomi dan ditagih hutang setiap harinya.

Baca Juga: Pria Misterius Ngaku Bawa Bom Siap Ledakan Sebuah Bank di Majalengka,

Ketika ditanyakan kenapa pelaku nekat membawa Bom, diperkirakannya besar kemungkinan pelaku mempelajari dan melihat video, dari internet sehingga alat yang dibawa menyerupai alat peledak.

“Untuk bentuk, iya. Tapi untuk didalam rangkaian itu tidak ditemukan sama sekali bahan-bahan yang dapat meledak. Hanya menyerupai saja,” tutur Edwin.

Dari tangan pelaku Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti, satu unit sepeda motor merk Yamaha, tujuh buah tabung pipa PVC 1/2 inchi dibungkus skotligh warna merah, dan 10 gram semen.

Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri Terjadi di Masjid Syiah di Afghanistan, Sejumlah Orang Tewas dan Luka-luka

Selain itu Polisi juga mengamankan pecahan kaca, rangkaian elektronika dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10 cm warna hitam biru dan dua unit handphone.

”Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta pasal 35 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 (enam) tahun,” jelasnya.***( Ade Nurhidayat).

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x