Karena membahayakan keselamatan, lanjut dia, petugas refleks mengambil senpi dari pinggang dan menembakkannya ke arah pelaku mengenai perut sebelah kiri. Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kesungguhan Petugas
Sementara itu, Kapolres Ciko, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubag Humas, Iptu Ngatidja, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dua pelaku curanmor R2 merupakan asil kerja keras anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam upaya melaksanakan patroli kring serse yang dianggap rawan C3 (curas, curat dan curanmor).
Baca Juga: Menteri asal Madagaskar Dipecat usai Berniat Habiskan Rp28 M untuk Permen Pereda Pahit Obat Corona
“Alhamdulillah membuahkan hasil lagi. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini, serta selamat untuk Kasat Reskrim selaku pembina fungsi reskrim.
"Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam kesungguhan serta keseriusan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol E-2957-CW (milik korban), sepeda motor Honda Beat Street warna putih tanpa nopol (milik pelaku), pistol warna hitam, kunci palsu (leter T) dan besi magnet.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***