Di Tengah Penerapan PSBB Cirebon Tahap Dua, Polsek Lemahwungkuk Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

- 26 Mei 2020, 16:00 WIB
PELAKU pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Lemahwungkuk, Cirebon.*
PELAKU pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Lemahwungkuk, Cirebon.* //Humas Polres Cirebon Kota
PIKIRAN RAKYAT - Di tengah Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 2 Kota Cirebon, tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih saja terjadi.
 
FS, pemuda penangguran warga Cirebon berhasil di bekuk team Satuan Reserse Kriminal Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota (Ciko), setelah mencuri sepeda motor jenis Mio M3 milik AR pada Kamis, 22 Mei 2020 malam.
 
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko, IPTU Ngatidja membenarkan adanya penangkapan tersebut. 
 
"Hasil kerja keras Tim unit Reskrim polsek lemahwungkuk yang telah membuahkan hasil. Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan jajaran reskrim polsek dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19 " ujar Iptu Ngatidja kepada PikiranRakyat-Cirebon.com, Selasa, 26 Mei 2020.
 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Deny Sunjaya mengatakan, penangkapan tersangka di rumah korban AR pada Kamis, 22 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
 
Korban lantas melaporkan adanya pencurian satu unit sepeda motor Yamaha M3, warna hijau tahun 2017 dengan modus kunci sepeda motor masih terpasang di tempatnya. 
 
Team Polsek Lemahwungkuk langsung bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan pada Sabtu, 23 Mei 2020.
 
 
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku, selanjutnya team langsung melakukan penangkapan sekitar jam 19.30 WIB.
 
"Barang Bukti satu unit SPMT Yamaha Mio M3 warna hijau Nopol E 5663 CH, satu buah anak kunci SPMT Yamaha M3 Nopol E 5663 CH, satu lembar surat keterangan Kredit sepeda motor Yamaha M3 Nopol E 5663 CH an.AR. berhasil diamankan,  kata Deny.
 
 
Deny menerangkan, adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***
 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x