Cekcok di Sebuah Gang, Pemuda di Cirebon Tusuk Kerabatnya Sendiri hingga Tewas

- 23 Mei 2020, 15:46 WIB
FOTO tersangka pembunuhan dan barang bukti senjata yang digunakan tersangka.*
FOTO tersangka pembunuhan dan barang bukti senjata yang digunakan tersangka.* //Egi Septiadi/PRMN

PIKIRAN RAKYAT - Pembunuhan yang sempat membuat geger warga Blok Jamban, Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, bermotif permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

Data yang dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari pihak kepolisian, korban Heryanto warga Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan tewas di tangan kerabatnya sendiri berinisial SL, setelah terlibat keributan pada Kamis malam, 21 Mei 2020.

Peristiwa berdarah itu berawal ketika Heryanto dan SL terlibat cekcok di Gang Mledre Blok Jamban, Desa Karangkendal.

 Baca Juga: Amerika Selatan Jadi Episentrum Baru Persebaran Corona, Covid-19 Capai Tonggak Sejarah di Afrika

Beberapa teman Heryanto yang khawatir, mencoba menengahi dan menyelesaikan permasalahan. Namun, Heryanto merasa bisa menyelesaikan permasalahan sendiri, karena ST masih kerabatnya.

Tidak lama, kemudian warga mendengar ada teriakan minta tolong dari seorang ibu di dalam gang tersebut, mendengar itu lalu teman saksi bernama S dan U langsung masuk ke dalam Gg. Mledre dan berpapasan dengan pelaku ST yg keluar dari Gg. Mledre.

Selanjutnya saksi dan teman saksi masuk ke dalam gang dan melihat korban meringis kesakitan, sambil memegang perut yang berlumuran darah. Saksi kemudian membawa korban ke puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Pelabuhan. Sesampainya di UGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin di Cirebon Terima Bantuan dari Barka Ciayumajakuning

Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja,SH.MH membenarkan, Teamsus Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dalam waktu 6 jam.

Hal ini merupakan reaksi cepat juga prestasi bagi Polres Cirebon Kota dan bukti kepada masyarakat, meski tengah dihadapkan pula dengan situasi adanya penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami polisi juga tetap melaksanakan tugas pokok kami, dalam menjaga situasi keamanan dan menangkap pelaku tindak pidana kriminalitas pelaku SL, 24 tahun pekerjaan swasta," jelas Iptu Ngatidja.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Sejumlah Warga Sumbar Usir WNA Tiongkok di tengah Pandemi, Ini Faktanya

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya menjelaskan, Teamsus Sat Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Kapetakan melakukan penyelidikan, selanjutnya diketahui keberadaan pelaku ST.

Team pun segera melakukan penangkapan sekira pukul 05.00 WIB ketika pelaku sembunyi di sebuah rumah kosong.

"Dari pengakuan tersangka bahwa penusukan itu dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara pelaku dengan korban, karena sejak 2 hari ini korban selalu mencari-cari pelaku, dan ketika ketemu di dalam gang, korban memukul pelaku hingga kemudian pelaku menusuk korban," terang Deny.

Baca Juga: Bebas dari Check Point dan Penutupan, Sejumlah Pemudik Manfaatkan Jalur Tikus

Barang bukti berupa 1 bilah badik serta baju dan celana korban yang berlumuran darah dibawa ke kantor Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal dilanggar Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Deny.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x