Disamping itu, mereka juga melanggar perda karena berjualan di atas trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan belum memberikan komentar.***
Disamping itu, mereka juga melanggar perda karena berjualan di atas trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan belum memberikan komentar.***
Editor: Suci Nurzannah Efendi