Masih Nekat Buka saat Penerapan PSBB, Sejumlah Toko di Kota Cirebon Terima Surat Peringatan

- 15 Mei 2020, 20:35 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cirebon, mendatangi toko dan memberikan surat teguran agar tutup selama PSBB.*
Petugas Satpol PP Kota Cirebon, mendatangi toko dan memberikan surat teguran agar tutup selama PSBB.* //Humas Pemkot Cirebon

 

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon mengirimkan surat peringatan ke sejumlah toko yang masih buka. Tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan PSBB juga masih rendah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Toto Suharto menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB yang dimulai 6 Mei 2020 lalu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi. 

Termasuk sosialisasi terhadap toko dan tempat usaha yang tetap boleh buka dan yang tidak boleh buka selama pelaksanaan PSBB berlangsung.

Baca Juga: Sebut Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, BPTJ Siapkan Bus Gratis Antisipasi Kepadatan KRL

“Namun harus diakui, tingkat kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masih kurang,” ungkap Toto usai melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha yang ada di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Yogya Junction, Yogya Grand, dan tempat usaha di ruas Jalan Pagongan, Kota Cirebon.

Lanjut Toto, langkah lain juga telah melayangkan surat peringatan terhadap tempat usaha yang masih nekat buka selama pelaksanaan PSBB. 

“Sudah ada 9 surat peringatan yang kami layangkan,” ungkap Toto.

Baca Juga: Pastikan Warga Terdampak Covid-19 Tak Kelaparan, Atalia Kamil Monitoring Dapur Umum di Cirebon

Jumlah surat peringatan tersebut menurut Toto tidak menutup kemungkinan untuk bertambah karena hingga kini masih saja ada tempat usaha yang buka.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x