Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolresta akan Periksa Warga yang Masuk ke Kota Cirebon

- 23 April 2020, 16:45 WIB
KAPOLRESTA Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si, usai mendatangani seruan bersama Bulan Ramadhan 2020.*
KAPOLRESTA Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si, usai mendatangani seruan bersama Bulan Ramadhan 2020.* //Egi Septiadi

 

PIKIRAN RAKYAT - Warga yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Cirebon akan diperiksa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19, demikian dikatakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si.

Pemeriksaan akan dimulai Kamis, 23 April 2020, pihaknya menjelaskan setiap warga yang masuk akan dicek asal-usulnya.

Apabila pernah mendiami zona merah di suatu daerah, mereka akan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, seperti halnya pemudik yang datang ke Cirebon.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Tak Ada Aktivis Islam yang Dibebaskan Saat Asimilasi Napi, Simak Faktanya

"Disamping kami informasikan juga kepada perangkat desa setempat, prinsipnya mereka warga yang masuk dan keluar akan diperiksa untuk mengetahui statusnya," tegasnya kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri giat penandatanganan seruan bersama bulan Ramadhan 2020.

Tidak hanya itu, pihaknya bersama unsur Dishub, Kodim 0620 dan Satpol PP, juga akan bertugas di posko penyekatan batas wilayah.

Adapun batas posko tersebut berdiri di enam titik pos.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Covid-19 Bisa Menular Melalui Kentut? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x