PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.
Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.
Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Covid-19 Bisa Menular Melalui Kentut? Simak Faktanya
Para narapidana ini tidak dibebaskan begitu saja, mereka yang dibebaskan harus memiliki syarat, kriteria, dan pengawasan.
Berkaitan dengan hal itu, beredar sebuah kabar di Facebook yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun aktivis Islam yang dibebaskan dalam asimilasi napi yang dicanangkan pemerintah.
Informasi tersebut diunggah pada 19 April 2020 dan disertai dengan foto Bahar bin Smith dan Abu Bakar Ba'asyir.
Baca Juga: Bisa Buat Stres dan Pengaruhi Suasana Hati, Hindari Tiga Warna Ini Saat Mencat Rumah
Berikut isi narasi dalam unggahan Facebook tersebut: