PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengingatkan akan kemunculan modus kejahatan baru yang meresahkan masyarakat.
Ini disampaikan melalui rilis resmi dari instagram Kabid Humas Kombes Saptono Erlangga pada Rabu, 11 Maret 2020.
Kali ini, modus kejahatan baru tersebut memanfaatkan maraknya penyebaran wabah Covid-19.
Baca Juga: Akibat Membuang Sampah secara Sembarangan, 47 Warga di Pekanbaru Terkena Denda
Imbauan itu pun disebarkan melalui berbagai media sosial yang cenderung digunakan masyarakat umum, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Lebih lanjut, imbauan itu menerangkan langkah-langkah yang harus dilakukan warga saat mendapati oknum petugas kesehatan mendatangi rumahnya dengan mengatasnamakan penyemprotan virus corona.
Pertama, warga harus menanyakan legalitas petugas dengan membuktikan surat tugas dan identitas pribadi.
Meskipun begitu, warga yang mendapati hal mencurigakan harus segera melapor ke pihak kepolisian atau pemerintah setempat.
Baca Juga: Perbarui Sistem Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Purwakarta Siap Hadirkan Mal Pelayanan Publik
Adapun imbauan lengkap yang diberikan Polda Jabar dapat dilihat sebagai berikut.