Mereka bertugas untuk menjaga 6 ruas kawasan tertib lalu lintas yang telah ditetapkan di Kota Cirebon.
“Selain itu mereka juga bertugas untuk menyosialisasikan perda yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Andi.
Juga menghalau orang jalanan yang seringkali mangkal di lampu merah dan mengganggu arus lalu lintas.***