PIKIRAN RAKYAT - Kasus upah minim dari perusahaan kepada pekerjanya yang biasa terjadi di sejumlah perusahaan di wilayah III Cirebon, saat ini mulai menurun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Joe.
Baca Juga: Terus Jajal Dunia Akting, Ong Seong Wu Dapat Tawaran Peran dalam Drama Komedi Romantis Baru
Joe mengungkapkan, saat ini pelanggaran-pelanggaran kasus minim pengupahan, sejak dua tahun terakhir menurun jika dibandingkan pada dua tahun sebelumnya.
"Sekarang banyak terjadi soal hubungan kerjanya, dimana pihak perusahaan yang ada di wilayah tiga cirebon, kontrak pekerja banyak yang mandeg, tidak jelas dan dan lain-lain," katanya belum lama ini.
Baca Juga: Bicara Terkait Lagu Barunya, Kim Jae Hwan Mengaku Ingin Menyanyi Sampai Rambutnya Beruban
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten dan Kota Cirebon pernh membahas tentang pelanggaran tersebut yang sempat juga menjadi persoalan.
Ketua Daerah Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota dan Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan aksi yang digelar ada tiga tuntutan, pertama untuk supermasi hukum ketenaga kerjaan.
"Karena dari kacamata kami permasalahan tentang ketenaga kerjaan, di wilayah tiga Cirebon masih banyak yang belum diselesaikan," kata Acep usai audiensi.
***