Imbauan dari Pemkab Cirebon Bertebaran, Pengemis dan Pengamen Tetap Berkeliaran

- 12 Februari 2020, 20:19 WIB
PENGEMIS masih bebas berkeliaran meraup uang di lampu merah Kabupaten Cirebon.*
PENGEMIS masih bebas berkeliaran meraup uang di lampu merah Kabupaten Cirebon.* /EGI SEPTIADI/PRMN/

"Tetap saja mengganggu kelancaran berlalu lintas, saya berharap lebih baik ada penindakan seperti menurunkan petugas jaga, bukan sekadar plang imbauan," harapnya.

Sebelumnya pemasangan plang imbauan ini dilakukan Untuk mengurangi keberadaan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah menyebar plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di lima titik lampu lalu lintas.

Plang imbauan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis saat berada di lampu merah.

Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan baik bagi para pengemis maupun yang memberi yaitu denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan maksimal lima bulan.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah