"Tetap saja mengganggu kelancaran berlalu lintas, saya berharap lebih baik ada penindakan seperti menurunkan petugas jaga, bukan sekadar plang imbauan," harapnya.
Sebelumnya pemasangan plang imbauan ini dilakukan Untuk mengurangi keberadaan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah menyebar plang imbauan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di lima titik lampu lalu lintas.
Plang imbauan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis saat berada di lampu merah.
Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan baik bagi para pengemis maupun yang memberi yaitu denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan maksimal lima bulan.***