Pemkot Cirebon Adakan Razia Perokok, Enam Orang Kena Denda Rp 20.000

- 12 Februari 2020, 15:46 WIB
SIDANG yustisi Perda KTR.*
SIDANG yustisi Perda KTR.* /DOK SATPOL PP KOTA CIREBON/

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali menggelar penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dalam angkutan umum Rabu 12 Februari 2020.

Pantauan Pikiran Rakyat.com, penertiban ini dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Nadirin, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, Moch Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa dalam penertiban kali ini, jumlah pelanggarnya tergolong menurun dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Indonesia Butuh 9 Juta SDM Tambahan untuk Komputasi Awan Hingga 2030

"Penertiban yang digelar dari Pukul 08:00-11:00 WIB, petugas hanya menemukan enam orang pelanggar, " kata Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya, keenam pelanggar itu terdiri dari empat orang sopir dan dua penumpang. Ketika dua kali tertangkap, itu artinya mereka tidak mengindahkan Perda yang sudah ada.

"Dari operasi rutin digelar di beberapa lokasi yang berbeda, rata-rata mereka tertangkap satu kali, tidak sampai dua kali," ungkap Rahmat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Serahkan Draft UU Omnibus Law Cipta Kerja, Namanya Tak Lagi Cilaka

Rahmat menjelaskan bahwa dalam operasinya, para pelanggar langsung mengikuti sidang yustisi, mereka didenda sesuai dengan keputusan sidang yang sudah ditentukan

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x