Imbauan dari Pemkab Cirebon Bertebaran, Pengemis dan Pengamen Tetap Berkeliaran

- 12 Februari 2020, 20:19 WIB
PENGEMIS masih bebas berkeliaran meraup uang di lampu merah Kabupaten Cirebon.*
PENGEMIS masih bebas berkeliaran meraup uang di lampu merah Kabupaten Cirebon.* /EGI SEPTIADI/PRMN/

PIKIRAN RAKYAT- Meski sudah dipasang plang imbauan di sejumlah lampu merah, pengemis dan pengamen masih mendominasi di sejumlah lampu merah di Kabupaten Cirebon.

Seperti pantauan Pikiran Rakyat.com di lampu merah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu, 12 Februari 2020.

Sejumlah pengemis dan pengamen berkeliaran dengan bebas, menyodorkan tangannya kepada pengguna jalan yang berhenti di lampu merah, agar memberikan uang kepada mereka.

Baca Juga: Uang Jadi Penyebab Utama Stres di Seluruh Dunia, Simak 5 Cara Mengantisipasinya

Padahal, di lampu merah tersebut sudah ada larangan melakukan transaksi uang yang tertera, dalam plang imbauan sesuai Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Salah seorang pengguna jalan Ahmad mengatakan, pihaknya terkadang bingung kenapa bentuknya sekadar imbauan tulisan, bukan penegakan atau penindakan.

"Jadi kalau seperti ini tetap saja banyak pengguna jalan, mereka tidak paham atau justru melanggar, ketika melanggar dengan memberikan uang kepada pengemis, apakah mereka mendapatkan sanksi? Kan tidak, " Kata Ahmad, warga Dawuan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Orang Sunda Menyebutnya 'Hui', Berikut Manfaat Luar Biasa Ubi Jalar untuk Kesehatan

Ahmad menilai imbauan tersebut bukan solusi dalam membantu kelancaran lalu lintas, karena terkadang ada pengguna jalan memberikan uang kepada pengemis, sedangkan lampu sudah menyala hijau.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x