Sementara itu, Anggota Komisi I Harry Saputra Gani menyepakati perihal penegakan aturan di area bong. Diakuinya, warga sekitar bong telah diedukasi saat pihaknya mendatangi lokasi.
Baca Juga: Diduga Salah Perencanaan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan Garut Terpaksa Ditunda
"Kami coba edukasi, ini (area bong, red.) masuk RTH," ujarnya.
Harry menegaskan, fungsi lahan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam UU Pasal 69 UU disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun. ***