PSBB di Kota Cirebon Mulai Berlaku 27 Januari 2021, Wali Kota: Tetap Memperhatikan Faktor Ekonomi

- 28 Januari 2021, 15:40 WIB
Penerapan PSBB Kota Cirebon mulai berlaku pada 27 Januari 2021.*
Penerapan PSBB Kota Cirebon mulai berlaku pada 27 Januari 2021.* /cirebonkota.go.id

PR CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19.

PSBB tersebut dilaksanakan sebagai upaya yang ditetapkan oleh Pemda Cirebon untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dengan Nomor 443/SE.04/PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.

Baca Juga: GP Ansor Ucap Selamat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Penegakan Hukum yang Berkeadilan akan Tercipta

Dikeluarkannya surat edaran tersebut karena mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat pada 25 Januari 2021 yang akan memperpanjang pelaksanaan PSBB di Provinsi Jabar.

PSBB di Kota Cirebon akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

"Tapi kami tetap memperhatikan faktor ekonomi," kata Nashrudin Azis, dikutip  Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemda Cirebon pada Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Sindir Soal Dana Wakaf, Andi Arief: Asal Jangan Wakafkan Penanganan Corona Kepada Rakyat

Kegiatan perekonomian masyarakat tetap diperbolehkan hanya mengalami pembatasan selama PSBB.

Penerapan PSSB kali ini strategi yang digunakan oleh Pemda Kota Cirebon adalah agar bisa mengurangi pergerakan masyarakat di perkampungan.

Salah satunya adalah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Gunung Merapi Mengeluarkan Awan Panas Sebanyak 52 Kali, BPPTKG: Berstatus Siaga Level III

"Warga yang terpapar covid-19 juga akan ditangani di tingkat kecamatan,” ujar Nashrudin.

Mereka akan diisolasi di satu tempat yang sudah disiapkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan masing-masing.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x