Ancam Videonya Disebar di Medsos, Pemuda di Cirebon Tega Cabuli Kekasihnya

17 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

PR CIREBON - Aksi pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, kali ini menimpa Bunga (12 Tahun) bukan nama sebenarnya. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku, karena pelaku mengancam akan menyebarkan video pencabulan tersebut di media sosial.

Bunga kini harus termurung dan juga menanggung malu di lingkungan tempat tinggal dan juga sekolahnya.

Data yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com kondisi korban selain mengalami stress dan terus sering termenung, juga harus merasakan sakitnya kondisi tubuh karena di aniyaya saat pelaku meminta berhubungan badan.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Terkait 3M, Guru Besar Unpad Sebut Vaksin Tidak Mencegah Covid-19 100 persen

Kondisi trauma psikis Bunga saat ini sungguh memprihatinkan, ia pun hanya berdiam diri tidak banyak bicara, bahkan saat ditanya hanya mengangguk saja.

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon, Sofyan Ahlaf menceritakan penderitaan yang dialami Bunga. Korban dan tersangka merupakan tetangga dekat, Mereka menjalani hubungan pacaran dari tahun 2018.

Pelaku RM (16 Tahun) karena rumahnya tidak terlalu jauh sehingga sering bermain ke rumah korban untuk mengajak korban keluar rumah. Bahkan ketika tidak ada orang di dalam rumah, pelaku meminta berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: Ikan Mati Mendadak Lebih dari 50 Kg di Sungai Elo Temanggung, DLH Jawa Tengah Lakukan Penyelidikan

Bahkan RM dengan ancamannya akan menyantet dan menganiyaya korban jika tidak melayani nafsu bejadnya. Karena merasa terancam akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

"Korban diajak hubungan badan, kalau tidak mau akan diancam disantet dan dipukuli," kata Sofyan saat dikonfirmasi via telpon Selasa 27 November 2020.

Pelaku saat berhubungan badan merekam adegannya dengan korban menggunakan handphone miliknya. Rekaman video dengan durasi 3 menit 26 detik itu, ternyata menjadi senjata RM untuk terus meminta korban melayani nafsunya.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Karena Pelanggaran Protokol Kesehatan, DPR: Sinyal Imbauan Keras Kapolri

“Berkali-kali, pelaku mengancam korban agar bisa melayani nafsunya.. Jika korban menolak maka pelaku akan menyebarkan video mesumnya di media sosial.” katanya.

Melihat ada kecurigaan pada anaknya, akhinya Ibu DW, mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang sudah terjadi. Korban akhirnya cerita kepada ibu kandung, Sontak, DW geram dan mengurung korban untuk diam di rumah tidak boleh keluar rumah.

Melihat hal itu korban di kurung di rumah tidak boleh keluar rumah, sang pelaku marah dan mengancam kepada ibu korban akan menyebarkan videonya. Dan benar saja pelaku mengirimkan video mesumnya ke HP ibu korban.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polri Terkait Kerumunan Massa HRS, Fadli Zon: Jadi Iklan Politik Gratis

Pelaku juga menyebarkannya ke media sosial facebook, hingga guru sekolah korban datang ke rumah korban menanyakan hal itu. DW ibu kandung korban, melihat pelaku sudah keterlaluan dengan bertindak sewenang-wenang. Sehingga, DW mengajak anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Sudah melaporkan pada September 2020. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada hasil segnifikan. Pelaku masih berkeliaran, Visum juga belum memegang, artinya akan menghambat proses penyelidikan. Kami harap kepada Polresta Cirebon agar lebih optimal dalam menangani kasus ini, karena sangat miris sekali," kata Sofyan.

Lanjut Sofyan keluarga pelaku sempat mendatangi keluarga korban, meminta agar tidak di lanjutkan ke kepolisian dan akan bertanggung jawab menikahi korban. Namun, pihak keluarga korban tidak ingin anaknya menderita, lantaran pelaku ringan tangan terhadap korban.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Massa Menjadi Polemik, Jokowi Ingatkan Penerapan Disiplin Prokes Tanpa Pandang Bulu

"Ibu korban gak mau punya mantu yang sering memukul. Sehingga, berlanjut ke kepolisian," tandasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Tags

Terkini

Terpopuler