Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Cirebon Digrebek, BP2MI: Keadaan yang Sangat Tidak Layak

18 Oktober 2020, 07:52 WIB
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia: BP2MI gerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Cirebon dan kondisi sangat tidak layak huni dan bau. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR CIREBON - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Sabtu, 17 Oktober 2020 malam menggerebek penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penampungan terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.

Baca Juga: Tak Berdiri Sendiri, Peristiwa Kematian Pendeta Yeremia Masuk dalam Rentetan 18 Kasus di Papua

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan kondisi penampungan tidak layak dan tidak manusiawi.

"Tempat penampungan ini tidak layak dan tidak manusiawi," kata Benny, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Benny mengatakan penampungan sangat tidak layak. Karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tingkatkan SDM, DPR RI Tekankan Seluruh Tenaga Kerja Penting untuk Miliki Sertifikasi Profesi

Di tempat penampungan pekerja migran ilegal kondisinya sangat memprihatinkan. Di mana penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau, bahkan ada yang harus diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit.

"Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau," ujarnya.

Benny menambahkan dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipercaya dapat Menarik Investasi Digital, Asosiasi: Perizinannya Lebih Mudah

Padahal , mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juga sampai Rp50 juta.

"Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara," katanya.

BP2MI mengatakan penemuan ini akan terus diusut sampai tuntas.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler